Untuk mengubah status tanah girik menjadi Hak Milik, Anda selaku pemohon harus melalui sejumlah prosedur di BPN wilayah setempat dimulai dari:
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Syarat Ubah Girik Jadi SHM
Untuk mengubah status tanah girik menjadi Hak Milik, Anda selaku pemohon harus melalui sejumlah prosedur di BPN wilayah setempat dimulai dari:
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Surat Hijau/Surat Ijo
Khusus untuk surat ijo, surat tanah ini hanya beredar dan berlaku di Kota Surabaya. Disebut juga Surat Ijin Pemakaian Tanah (Surat Hijau), surat tanah ini merupakan izin yang diterbitkan pemerintah kota atas pemakaian tanah aset Pemerintah.
Menurut Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan, dasar perolehan/penguasaan tanah dengan status surat ijo berasal dari:
1. Tanah peninggalan Kolonial Belanda (hak eigendom gementee, besluit) dan tanah yang diberikan Pemerintah Indonesia dengan Hak Pengelolaan.
2. Tanah yang pengadaannya dilakukan sendiri pemerintah Kota Surabaya dengan jalan pembebasan tanah (P2TUN) maupun tukar-menukar (Ruislag).
Landasan hukum yang mengharuskan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan tanah aset Pemkot Surabaya harus memiliki izin Pemakaian Tanah adalah Perda No.1 Tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah.
Peraturan daerah yang berlaku bagi pemegang Surat Hijau sesuai Perda no.1 tahun1997 adalah:
a. Lahan dipergunakan sesuai peruntukan.
b. Selambatnya satu tahun sejak dikeluarkan izin, pemegang surat harus mendirikan bangunan yang dilengkapi IMB.
c. Dilarang mengalihkan ke pihak lain tanpa izin tertulis kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
d. Jika pemegang Surat Ijo meninggal, ahli waris bisa melanjutkan Izin Pemakaian Tanah dengan mengajukan permohonan ke kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
e. Semua pajak dan beban lain ditanggung pemegang izin.
f. Pemegang izin wajib membayar retribusi. Besarnya retribusi dapat berubah sesuai ketentuan yang ditetapkan.