Kamu udah telanjur jatuh hati berat sama rumah yang sudah lama kamu taksir. Lebih-lebih penawaran harga yang kamu ajukan disetujui si penjual. Namun, ternyata ada kendalanya, tanahnya belum bersertifikat. Batal aja?
Gimana kalau kamu menghadapi kasus seperti itu? Menurut praktisi hukum Esty Paranti, SH, Mkn yang ditemui Rumah123.com di Seminar “Legalitas Dalam Jual-beli Properti” di Kantor Century21 Prioritas di Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2/2018), kamu bisa saja meneruskan transaksi asal mengetahui prosedur legalitas apa saja yang harus kamu lakukan.
“Tanah yang belum bersertifikat ada beberapa jenis. Ada yang Tanah Hak Milik Adat dan ada yang Tanah Negara,” kata Esty.
Esty merinci, Tanah Hak Milik Adat bukti haknya berupa surat Girik, Sedangkan Tanah Negara bukti haknya berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penguasaan Fisik, Surat Oper Hak, Surat Izin Penggunaan Tanah, dan lain-lain. Jadi, kamu perlu mengenali dulu jenis sertifikatnya.
Selanjutnya, kamu bisa mengurus sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bisa juga untuk mudahnya kamu meminta bantuan Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Jangan lupa, siapkan persyaratan yang berikut ini:
Sumber: rumah123.com