Kabar gembira bagi para pekerja! Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 akan naik sebesar 8,71%.
Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Dalam surat ini, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh gubernur. Pertama, gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018. Kedua, UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
Ketiga, gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
Keempat, UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017. Kelima, UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung 1 Januari 2018.
DKI Jakarta sendiri per 1 November telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.648,035. Angka itu didapat dari kebutuhan hidup layak (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71%. Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Itu artinya, bakal ada tambahan penghasilan sebesar Rp292.285 yang akan didapat pekerja tiap bulannya. Sehingga jika biasanya Anda menabung sebesar Rp500 ribu per bulan untuk tabungan DP rumah, maka tahun depan Anda bisa meningkatkannya menjadi nyaris Rp800 ribu.
Jika mau bersabar dan punya tekad kuat selama minimal dua tahun saja, Rp800 ribu yang rutin dikumpulkan tadi niscaya akan berubah menjadi uang sebesar Rp19,2 juta. Belum lagi siapa tahu Anda mendapat penghasilan tambahan seperti bonus tahunan maupun tunjangan lainnya
Sumber : rumah.com