Jenis Hak atas tanah

sertifikat_tanah1Di Indonesia dikenal beberapa jenis hak atas tanah antara lain :
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai

Apa saja yang ada dalam masing-masing hak tersebut secara singkat dapat diuraikan di bawah ini:
1. Hak Milik
Untuk sekarang ini, Hak Milik adalah yang terkuat dan terpenuh, dan berlaku turun-temurun dalam jangka waktu yang tidak terbatas, pemiliknya warga Negara Indonesia dan dimungkinkan badan hukum tertentu sesuai PP No. 38 Tahun 1963, dapat dialihkan kepada pihak lain, dapat dijadikan jaminan hutang, dapat hilang karena tanahnya jatuh kepada Negara yang disebabkan oleh pencabutan hak; penyerahan sukarela; ditelantarkan; pengalihan kepada warga Negara/badan hukum asing.

2. Hak Guna Usaha
Biasanya HGU ini diberikan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam bidang usaha pertanian, perikanan atau peternakan, dan dengan jangka waktu yang terbatas dan dapat diperpanjang (maksimal 35 tahun). Pemiliknya warga Negara Indonesia dan atau badan hukum yang ada dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dapat dialihkan kepada pihak lain serta dapat dijadikan jaminan hutang. HGU ini dapat dihapus karena jangka waktunya berakhir; dihentikan jangka waktunya; dilepaskan oleh pemegangnya; dicabut untuk kepentingan umum; ditelantarkan; tanahnya musnah.

3. Hak Guna Bangunan
HGB ini berarti mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri; dengan jangka waktu yang terbatas dan dapat diperpanjang (maksimal 30 tahun). Pemiliknya warga Negara Indonesia dan atau badan hukum yang ada dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang dapat memiliki hak tersebut; dapat dialihkan kepada pihak lain; dapat dijadikan jaminan hutang. HGB ini akan tidak berlaku lagi karena jangka waktunya berakhir; dihentikan jangka waktunya; dilepaskan oleh pemegangnya; dicabut untuk kepentingan umum; ditelantarkan; tanahnya musnah.

4. Hak Pakai
HP ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan warga Negara asing yang berkedudukan di Indonesia dan atau badan hukum yang ada dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia yang dapat memiliki hak tersebut untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain dalam jangka waktu tertentu selama tanahnya masih diperlukan (maksimal 25 tahun). HP ini dapat dialihkan kepada pihak lain ataupun jaminan hutang.

Bukti hak (kepemilikannya) dari keempat jenis hak atas tanah tersebut berupa sertifikat, masing-masing Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Penerbitan masing-masing sertifikat tersebut melalui proses permohonan pendaftaran hak (pengurusan sertifikat pertama kali).

Di dalam masyarakat juga dikenal tanah Girik/Petok yang sebenarnya adalah Tanah Hak Milik, yang bahasa hukumnya adalah Hak Milik Bebas Hak Milik Adat. Tanah jenis ini biasanya dilengkapi dengan Surat Bukti Pembayaran Ipeda atau lazim dikenal dengan Surat Girik / Letter C, yang pada dasarnya bukan bukti hak tetapi hanya bukti pembayaran kewajiban iuran/pendapatan pemerintah.

Agar tidak membingungkan bagi praktisi properti, pedomani saja hak-hak tersebut di bawah ini:
1. Hak Milik → Sertifikat HM
2. Hak Milik Bebas Hak Milik Adat → Tidak bersertifikat / Girik
3. Hak Guna Usaha → Sertifikat HGU, di DKI Jakarta tidak ada, biasanya di luar Jakarta untuk tanah pertanian.
4. Hak Guna Bangunan → Sertifikat HGB
5. Hak Pakai → Sertifikat HP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *