Dalam sektor properti, tanah merupakan salah satu instrumen yang memiliki banyak peminat. Pasalnya, berinvestasi di bidang tanah tidak memerlukan perawatan khusus, serta minim biaya. Berbeda dengan properti berupa bangunan, seperti rumah, apartemen, ruko, kantor, atau kios, yang memerlukan biaya perawatan berkala.
Selain itu, dari sisi capital gain, harga tanah pada umumnya mengalami kenaikan. Persentasenya bisa mencapai 20 – 25% tiap tahunnya, atau dua kali lipat setelah lima tahun. Nilai plus inilah yang menjadikan tanah banyak dilirik untuk dijadikan investasi.
Namun, ada beberapa prosedur yang tetap harus anda pahami guna menghindari kerugian di masa depan. Berikut beberapa diantaranya.
1. Cek kondisinya
Langkah awal yang harus dilakukan sebelum memutuskan untuk membeli adalah memastikan kondisinya. Ini berkaitan dengan kontur dan jenis tanahnya, apakah tanah tersebut nantinya layak untuk didirikan bangunan. Ada baiknya membeli tanah yang posisinya tidak miring.
Aspek lain yang perlu dicermati adalah air. Cek apakah area tersebut potensial banjir atau tidak.
Lokasi juga harus masuk kedalam bahan pertimbangan Anda, guna menentukan prospek properti tersebut di beberapa tahun kedepan. Usahakan membeli tanah di lokasi strategis, dan didukung oleh infrastruktur yang memadai.
2. Cek Suratnya
Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah yang kerap terjadi, umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Harga murah biasanya memicu pembeli mudah tergiur dan lupa akan hal lain yang lebih krusial.
Menurut, Sumarni Boer, seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kasus yang sering terjadi biasanya menyangkut sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli. Agar terhindar dari dua kasus berbahaya diatas, ada baiknya Anda bersama penjual mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Melalui pengecekan ini, Anda juga dapat mengetahui secara terperinci status tanah tersebut, apakah sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.
3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan perjanjian jual-beli sebagai salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.
Untuk memastikan keabsahan AJB, penandatanganan perjanjian ini harus dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
4. Membawa berkas ke BPN
Pasca proses penandatangan AJB, tahap terakhir yang mesti Anda lewati sebagai pembeli adalah menyerahkan berkasnya (AJB asli) ke BPN untuk selanjutnya diproses Balik Nama Sertifikat. Biasanya proses ini diberi batasan waktu 7 (tujuh) hari setelah proses AJB. Nantinya, Nama penjual tanah dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan, dan digantikan dengan nama kita sebagai pemilik sah yang baru. Proses jual beli tanah pun selesai. Namun jika dirasa merepotkan, proses Balik Nama ini dapat dibantu oleh Notaris PPAT. Anda dapat berkonsultasi dengan Notaris pilihan anda.
Semoga Bermanfaat.
Sumber : Rumah.com