Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyiapkan cara ampuh untuk menarik minat pengembang dalam membangun rumah murah di program 1 juta unit rumah per tahun, yaitu dengan melakukan penyederhanan perizinan di daerah-daerah. Penyederhanaan izin tersebut juga termuat dalam paket kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid III yang belum lama ini diluncurkan. “Untuk 2016, kami (Kementerian PUPR) ditugaskan oleh Presiden menyederhanakan perizinan dalam rangka paket ekonomi yang ketiga kemarin,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, saat paparan kinerja Kementerian PUPR, di Jakarta, Selasa (13/10/2015). Selama ini, kata Basuki, untuk pembangunan perumahan, pengembang sedikitnya harus mengantongi 42 jenis perizinan dengan waktu pengurusan izin mencapai 26 bulan. Seluruh izin ini akan disederhanakan menjadi delapan jenis perizinan saja. Delapan izin tersebut antara lain, Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan. “Salah satu yang tidak dibutuhkan lagi adalah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebagai perizinan perumahan, AMDAL tidak dibutuhkan karena perumahan sudah berada dalam tata ruang wilayah. Dalam pembuatan tata ruang wilayah, sudah lebih dulu diadakan kajian untuk daya dukung dan daya tampung kawasannya,” ujar Basuki. Selain penyederhanaan, kata Basuki, lama proses penerbitan izin juga akan dipangkas. “Kalau tadinya 26 bulan, sekarang hanya 14 hari,” sambung dia. Untuk melaksanakan penyederhanaan ini, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Kemudahan Perizinan dan Tata Cara Pencabutan Izin Pembangunan. Perlu diketahui, pelaksanaan program 1 juta rumah memang belum maksimal jelang 1 tahun pemerintahan Joko Widodo. Hingga saat ini, baru sekitar 490.000 unit hunian saja yang sudah berhasil terbangun. Kendalanya, masih klasik yakni perizinan terutama yang menyangkut pertanahan alias pembebasan lahan. Sumber : Detik.com