RumahCom – Baru beli rumah? Surat tanahnya sudah Sertifikat Hak Milik atau SHM? Jika belum, segera bikin sertifikat. Bukan apa-apa, bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat. Tapi juga tidak mutlak. Sertifikat baru dianggap sah apabila tidak ada tuntutan pihak lain yang menyebabkan sertifikat tersebut batal atau cacat hukum.
Biaya pengurusan sertifikat sendiri ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nominal pengurusannya berbeda, tergantung luas tanah dan lokasinya. Jumlah yang harus dibayar umumnya sudah mencakup biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.
Mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus sertifikat tahapannya terlihat ruwet, padahal pada kenyataannya sangat mudah. Temukan caranya di Langkah Mengurus Sertifikat Tanah.
Atau bila Anda membeli rumah dengan bantuan jasa agen properti profesional, maka saat proses pengurusan balik nama atau bikin sertifikat, mereka juga dapat membantu Anda. Namun pada dasarnya ada empat poin penting yang harus dipenuhi saat Anda mau bikin sertifikat, seperti:
Bila ada cacat hukum, alias salah satu dari empat prinsip tersebut tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, baik melalui putusan pengadilan, maupun putusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Sumber : Rumah.com