Kalau kamu punya tanah tapi beum ada sertifikatnya, coba segera bikin. Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya alias gratis. Nama programnya yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompit, Kompas.com, Jumat (5-10-2018).
Berikut ini syarat-syarat PTSL kalau kamu mau jadi pemohon:
Ke-1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ke-2. Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
Ke-3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang).
Ke-4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ke-5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Prosedur PTSL:
Ke-1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
Ke-2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah: Siapakah pemilik sebelumnya? Apa dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli) tanah? Bagaimana riwayat pajak (BPHTB dan PPh)?
Ke-3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang tanah, luas tanah, serta batas bidang tanah. Pada tahap pengukuran ini juga dibutuhkan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang).
Ke-4. Sidang Panitia A
Verifikasi data yuridis oleh petugas dengan pemeriksaan lapangan. Petugas terdiri atas 3 orang anggota BPN dan 1 orang petugas desa/kelurahan. Mereka akan mencatat sanggahan, meminta keterangan tambahan, dan membuat kesimpulan.
Ke-5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman tentang disetujuinya pengajuan sertifikat tanah oleh pemohon akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
Sumber: rumah123.com