Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan bahwa tak ada satu sentimeter pun tanah yang boleh dimiliki asing. Namun nyatanya, banyak didapati pihak asing mengelola dan memiliki penginapan hingga vila di tempat-tempat wisata. Sebut saja di Bali.
Apa penjelasan Sofyan?
Sofyan menegaskan, dalam pengelolaan penginapan di tempat wisata, pihak asing hanya memiliki hak pakai bukan hak milik lahan.
“Orang asing nggak boleh punya tanah di Indonesia. Yang boleh punya hanyalah hak pakai,” tegas dia ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Kalau pun, ada vila atau tempat penginapan lain yang kepemilikannya atas nama asing baik secara indifidu atau korporasi, status tanahnya tetap milik Indonesia baik dimiliki langsung oleh pemerintah atau dimiliki oleh masyarakat setempat.
“Kalau di Bali mereka (pihak asing) punya vila, mereka itu biasanya sewa dari masyarakat Bali. Tanah itu milik masyarakat Bali, tanahnya dia (masyarakat Bali) sewakan untuk 20-30 tahun. Setelah sewa habis, itu (tanah) jadi milik orang bali lagi,” tegas dia.
Penjelasan Sofyan ini sekaligus menjawab tudingan maraknya kepemilikan asing atas tanah-tanah di Indonesia. Apalagi, ada tudingan dari politisi senior PAN, Amien Rais bahwa sekitar 74% lahan di Indonesia dikuasai asing.
Sumber: detik.com