Dalam proses pembelian properti biasanya kita akan dihadapkan dengan beberapa pilihan proses pembiayaan. Bagi beberapa orang yang baru pertama kali membeli properti tentunya sedikit membingungkan, maka adanya informasi mengenai apa saja jenis pembiayaan properti dan apa saja kelebihan serta kekurangannya akan sangat membantu. Dalam artikel sebelumnya kami membahas pembayaran dengan sistem Soft Cash, dan berikut adalah penjelasan pembayaran dengan sistem KPR
2. Kredit Pemilikan Ruah (KPR) / Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
Cara pembayaran kredit ini adalah pembayaran yang melibatkan Bank dimana Bank yang akan melunaskan pembayaran rumah anda kepada Developer untuk selanjutnya anda mencicil secara ringan ke Bank dalam waktu yang ditentukan. Jangka waktunya bervariasi, mulai dr 3 sd 25 tahun.
Perlu diketahui, Bank hanya membayar paling banyak 70-80 % dari harga rumah sesuai hasil analisis kelayakan kredit, sisa 20-30 % adalah DP yang harus anda bayar kepada pengembang.
Kelebihan :
– Tidak perlu modal besar, cukup tanda jadi dan uang muka
– Dilengkapi asuransi jiwa dan kebakaran
– Risiko hukum sangat minim, karena bank mengecek seluruh dokumen kepemilikan dan IMB rumah. Bahkan, apabila terjadi permasalahan hukum, bank akan maju sebagai pihak yang paling berkepentingan terhadap rumah tersebut.
Kekurangan :
– Harga lebih mahal karena harga rumah akan ditambah bunga bank, ditambah lagi biaya administrasi dan provisi akad kredit.
– Administrasi dokumen pribadi untuk mengajukan kredit harus lengkap.
– Menimbulkan kewajiban utang dalam jangka waktu yang cukup lama.
Ilustrasi cara membayar via KPR/KPA
Harga rumah Rp 500 juta
Booking Fee 10 jUTA*
DP 30% (dihitung dari harga Jual) sebesar Rp 150 Juta
Artinya ada sisa pembayaran senilai Rp 350 Juta yang akan dibayarkan oleh Bank dan akan anda cicil selama jangka waktu yang disepakati.
Perlu diingat, Jangka Waktu cicilan dapat kita tentukan sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial kita, juga akan dianalisa oleh Bank terlebih dahulu.
Sumber : okezone.com