Jenis Pembayaran Saat Pembelian Unit Properti (1)

Dalam proses pembelian properti biasanya kita akan dihadapkan dengan beberapa pilihan proses pembiayaan. Bagi beberapa orang yang baru pertama kali membeli properti tentunya sedikit membingungkan, maka adanya informasi mengenai apa saja jenis pembiayaan properti dan apa saja kelebihan serta kekurangannya akan sangat membantu. Disini kami akan membahas 2 jenis pembayaran, Yaitu Tunai bertahap atau yang sering disebut Soft Cash dan Kredit Bank.

1. Tunai bertahap/Cash Lunak
Tunai bertahap adalah cara pembayaran yang dilakukan secara bertahap, biasanya dalam jangka waktu 6 – 24 bulan. Konsumen tunai bertahap biasanya juga mendapat diskon dari pengembang, meski tidak sebesar konsumen tunai keras. Persyaratan tunai bertahap lazimnya uang muka yang cukup besar sekitar 50% dari harga unit bersangkutan.

Kelebihan :
– Tetap mendapatkan diskon, walaupun tidak sebesar tunai keras.- Tidak repot dengan administrasi, sebab cicilan langsung kepada pengembang, bukan kepada bank.
– Menanggung utang yang tidak begitu lama dengan bunga cicilan 0% Kekurangan
– Nilai angsuran cukup besar karena jangka waktu yang pendek
– Risiko Hukum lebih besar, jika pengenbang tidak amanah. Tetapi hal ini dapat diminalisir dengan perjanjian Notaris (PPAT)

Ilustrasi cara membayar tunai bertahap (Contoh) :
Harga rumah Rp 500 Juta.
Booking Fee (Tanda Jadi) Rp 10 Juta*
DP 50% (dihitung dari harga Jual) sebesar Rp 250 Juta, tapi kita cukup membayar Rp 240 Juta (Karena DP sudah termasuk dengan besar Booking Fee)

Artinya ada sisa pembayaran senilai Rp 250 Juta
Lama cicilan 24x (24 bulan)*
Artinya tiap bulan anda wajib membayar Rp Rp 10.417.000/bulan
*) sesuai kesepakatan pembeli dan pengembang

Kiat meminimalkan risiko hukum dalam Sistem Tunai Bertahap
– Hindari pemikiran “asas kepercayaan”. Segera setelah Deal, buatlah Perjanjian Jual Beli yang menuangkan segala aturan sejelas-jelasnya di hadapan Notaris.
– Pastikan setiap transaksi lewat bank dan ada bukti pembayaran yang jelas.
– Anda dapat meminta untuk menghuni rumah setelah pembayaran uang muka 50 % sampai penandatanganan AJB terlaksana.
– Bertransaksi dengan orang yang berwenang terhadap rumah tersebut (pemilik rumah/orang yang tercantum dalam sertifikat)
– Pastikan Anda sudah ditunjukan fisik Sertifikat Asli oleh pengembang. Jika perlu, mintalah kepada pengembang agar sertifikat rumah dipegang oleh notaris.
– Pelunasan diikuti bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan notaris disertai penyerahan Sertifikat asli.

Sumber : okezone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *