Ini Syarat Dapat Subsidi KPR

Tahun 2015 ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan dana untuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun.

FLPP merupakan skema subsidi KPR rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harga rumah FLPP ditentukan batas atasnya oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk rumah tapak maupun rusun.

Program terbaru FLPP 2015 antara lain bantuan uang muka Rp 4 juta, uang muka hanya 1% (khusus BTN), hingga pemangkasan bunga KPR dari 7,25% jadi 5% per tahun flat hingga 20 tahun.

Berikut adalah Persyaratan Pemohon FLPP seperti dikutip dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (10/11/2015):

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Dokumen yang harus dipenuhi pemohon

Karyawan (Bergaji Tetap):

  • Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan Pasangan
  • Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
  • Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  • Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Wiraswasta:

  • Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan Pasangan
  • Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
  • SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  • Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Profesional:

  • Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan Pasangan
  • Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
  • Fotokopi Izin Praktek
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  • Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Seluruh persyaratan dan lampiran dokumen diserahkan saat mengajukan KPR ke pihak Bank. Saat ini Bank BTN menjadi penyalur terbesar dana FLPP atau subsidi KPR ini.

 

sumber : Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *