Hingga saat ini masih banyak warga yang tidak mengetahui cara untuk mensertifikasi tanah miliknya. Padahal caranya begitu mudah, hanya tinggal mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah dengan mekanisme individu, hanya perlu mendaftarkan diri dengan mendatangi kantor BPN.
Bagi masyarakat yang baru pertama kali datang, pihaknya menyediakan sesi konseling mengenai permasalahan apa yang bisa dibantu mengenai permasalahan pertanahan.
“Masyarakat tinggal datang ke sini, tinggal melakukan sesi konseling pada kami. Dari sana kami akan memberikan list data mengenai dokumen apa yang dibutuhkan, kemudian si pengaju tinggal memenuhi data apa yang BPN butuhkan,” papar dia, kepada detikFinance pekan lalu.
Dokumen penunjang yang harus dilengkapi masyarakat, dibedakan berdasarkan jenis tanah yang akan disertifikatkan.
Saat mendatangi Kantor BPN Jakarta Timur suasana ruangan pada pukul 14.00 siang itu masih ramai. Setelah mendapat nomor antrean serta konseling biasanya masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat lahan akan kembali beberapa hari setelahnya, baru akan kembali ke kantor BPN dan menilai sistem yang sama yaitu mengambil antrean untuk menyerahkan dokumen pada petugas yang menerima data masyarakat.
Di BPN ada banyak fasilitas mengenai pertanahan yang bisa diselesaikan persuratannya. Ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan.
Kelengkapan dokumen untuk tahan negara yaitu KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, Kartu Keluarga, Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan, Kartu kavling, Advis planing, Izin mendirikan bangunan (IMB), Akta jual beli, Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPH).
Kelengkapan dokumen untuk tanah girik milik adat yaitu KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, Kartu keluarga, Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan, Surat riwayat tanah, Leter C atau girik, Surat pernyataan tidak sengketa, Akta jual beli, Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPH).
Setelah segala dokumen dan persyaratan lengkap, data akan masuk
“Datanya yang harus dilengkapi seperti girik itu, lasak itu adat, ya pengakuan adat yang tercatat di kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik dari orang mengenai data tersebut dari kelurahan. Ada data surat PBB sesuai dengan tahun berjalan, kemudian KTP, kalau ada juga sekalian dibawa surat keterangan waris, kan ada tanah milik pribadi ada tanah waris gitu kan setelah itu ada keterangan penguasaan fisik yang bisa didapatkan di kelurahan, keterangan bebas sengketa juga ada di kelurahan terus kalau sudah lengkap ini, bukti bukti pajak kalau ada kalau sudah lengkap baru mereka daftar untuk pengukuran,” jelas dia.
Setelah dokumen lengkap kata dia, pemohon bisa langsung mengajukan untuk didaftarkan kemudian diberikan surat tanda terima (STT).
“Kemudian langsung ke surat perintah stor (SPS), kan kemudian langsung ke ATM dan bank dimanapun. mau di sini mau di ATM manapun bisa,” sambung dia.
Setelah melakukan pembayaran, masyarakat yang mengajukan permohonan surat sertifikasi akan menyerahkan bukti tersebut kepada petugas. Setelah itu petugas akan memberikan arahan mengenai pemasangan patok lahan untuk memulai sistem pengukuran.
Dari proses tersebut, masyarakat yang mengajukan akan membuat sebuah patok berupa tanda cor bangunan ataupun tiang besi permanen. Baru kemudian setelah memasang patok di lahan miliknya yang akan disertifikasi, masyarakat pengaju harus memberikan informasi dan membuat janji pada BPN untuk segera memanggil petugas ukur. Setelah itu beberapa hari kemudian petugas ukur akan mendatangi lahan yang dimaksud untuk diukur luasannya.
Setelah itu data-data mengenai hasil ukur hingga dokumen lengkap dari pengajuan masyarakat akan diperiksa keabsahannya melalui penelusuran data dokumen. Apakah lahan ini sengketa, atau luasanya sesuai dengan yang dilaporkan, semua diperiksa melalui panitia verifikasi data.
Setelah data dinyatakan sah tidak bermasalah, barulah akan ada surat pengumuman mengenai lahan tersebut milik si pengaju. Surat tersebut datang dari BPN yang akan memberikan durasi sekitar 14 hari melalui papan pengumuman baik di kelurahan, lahan dan juga kantor BPN.
Pengumuman berupa lahan ini milik masyarakat pengaju akan dilihat selam 14 hari. Jika selama 14 hari tidak ada yang mengaku bahwa tanah itu milik orang lain selain pengaju sertifikat lahan, baru kemudian sertifikat tanah akan langsung diproses penerbitannya.
“Durasinya untuk yang ini sekitar 2 bulan, tapi yang lama malah bukan di kita. Tapi pengumpulan data yang dibutuhkan. Seperti apakah masyarakat ini bayar pajak, jangan-jangan nggak bayar pajak. Dan lain lain lah, karena kalau disini setelah data lengkap ya sudah langsung kita ukur, verifikasi, umumkan dan dapat sertifikat, biayanya pun nggak mahal,” kata dia.
Sumber: detik.com