Suku bunga kredit perbankan nasional per akhir tahun atau per November 2017 rata-rata masih double digit yakni 11,45% turun 10 bps dibandingkan periode Oktober 2017 11,55%.
Berikut data bunga kredit 10 bank besar di Indonesia. Mengutip data suku bunga dasar kredit (SBDK):
Bank BUMN ini memasang bunga kredit korporasi 10,5%, kredit ritel 9,75%, kredit mikro 17,5%. Kemudian untuk bunga kredit konsumsi kredit pemilikan rumah (KPR) 10,25% dan konsumsi non KPR 12,5%.
Mematok bunga kredit korporasi 9,95%, kredit ritel 9,5%, kredit mikro 18,75%. Lalu untuk kredit konsumsi KPR 10,25% dan konsumsi non KPR 12,25%.
BCA memberikan bunga 9,75% untuk kredit korporasi, sedangkan untuk kredit ritel 9,9%. Kemudian untuk bunga kredit konsumsi KPR 9,9 % dan konsumsi non KPR 6,5%.
Memberikan bunga untuk kredit korporasi sebesar 10,25%, kredit ritel 9,95%. Lalu untuk kredit konsumsi KPR 10,5% dan kredit konsumsi non KPR 12,5%.
Memberikan bunga kredit 11% untuk kredit korporasi. Sementara untuk kredit ritel bank yang fokus pembiayaan perumahan ini memberikan bunga 11,75%. Kemudian untuk kredit konsumsi KPR 10,25% dan kredit konsumsi non KPR 11,5%.
Memasang bunga 10,5% untuk kredit korporasi. Kemudian untuk kredit ritel 11%. Lalu untuk kredit mikro dipatok bunga 18%. Lalu kredit konsumsi KPR 10,5% dan kredit konsumsi non KPR 12%.
Memberikan bunga untuk kredit korporasi 10,25%. Lalu untuk kredit ritel 11%. Lalu untuk kredit konsumsi KPR 12,5% dan kredit konsumsi non KPR 12,75%.
Memasang suku bunga 11% untuk kredit korporasi dan 11,1% untuk kredit ritel. Kemudian kredit mikro 13,2%, kredit konsumsi KPR 10,9% dan non KPR 10,8%.
Memberikan bunga 13,09% untuk kredit ritel. Kemudian 18,14% untuk kredit mikro dan 15,16% untuk kredit konsumsi non KPR.
Memasang bunga 10,08% untuk kredit korporasi dan 10,59% untuk kredit ritel. Untuk kredit mikro 18% dan kredit konsumsi KPR 10,25% non KPR 10,58%.
Sebagai informasi, SBDK adalah penetapan suku bunga yang akan dikenakan kepada nasabah. Suku bunga ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarannya tergantung dari penilaian bank. Jadi suku bunga yang dikenakan oleh bank ke nasabah belum tentu sama dengan SBDK.
Kredit konsumsi non KPR yang dimaksud di atas tidak termasuk kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Sumber: detik.com