Sebentar lagi, Bank Indonesia (BI) akan merilis pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam rencananya, LTV akan diperlonggar menjadi lebih tinggi sehingga uang muka atau Down Payment (DP) menjadi lebih murah.
Saat ini, dengan aturan LTV sebelumnya, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80%, yang artinya pemohon harus menanggung DP 20% dari harga rumah.
Selain itu, BI juga tengah mengkaji untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah kedua dengan sistem inden. Nantinya, masyarakat bisa mengajukan KPR meskipun rumah yang akan dibeli belum jadi.
Adanya aturan ini akan memberikan dampak positif ke industri properti. “Kan ini relaksasi ya, kalau sifatnya relaksasi akan memberikan dampak positif ke industri, terutama pembeli kelas menengah bawah yang menggunakan fasilitas KPR. Jadi relaksasi LTV ini akan memberikan gairah yaitu dampak penjualan”, ungkap Theresia Rustandi, Corporate Secretary salah satu pengembang besar di Indonesia pada Rabu (1/6/2016).
Saat ini, industri properti masih menurun sekitar 30% dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. “Industri properti saat ini masih belum ngangkat dibandingkan year on year tahun lalu, turun sampai 30%,” tuturnya.