Biaya Izin Dirikan Bangunan Akan Dipangkas hingga 95%

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memangkas biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah murah sederhana. Tak tanggung-tanggung, biaya yang dipangkas mencapai 95 persen.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat. Namun rencana tersebut kini masih dalam proses pengkajian. “Ini mungkin akan saya sampaikan draft diskon yang 95 persen, yang jelas begini proses dalam kajian karena melibatkan Kementerian mulai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” papar Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Budiono Subambang di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Namun, pihaknya menuturkan pemotongan tarif ini menjadi wewenang pemerintah daerah. Karena saat ini pungutan daerah masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Yang jelas, supaya diskon BPHTB IMB adalah otoritas pemerintah daerah. Otoritas mungkin melalui UU Pajak di mana pajak kewenangan daerah. Kalau daerah memberikan daerah gratis bisa saja sepanjang disetujui pemerintah daerah,” sebut dia.

Sebagai pemerintah pusat, lanjutnya, Kemendagri bertugas untuk mengingatkan dan memberi himbauan kepada pemerintah daerah. “Nah itu pemerintah pusat mengimbau dalam rangka mendukung program pertumbuhan daerah yang tidak mampu, langkah dilakukan untuk bisa menyediakan rumah masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Sumber : okezone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *