Agustus 2016 : DP Rumah Turun

Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas KPR, sehingga uang muka atau Down Payment (DP) yang Anda bayarkan menjadi lebih murah.

Aturan baru ini diperuntukan bagi pembayaran DP untuk landed house atau rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 m2 menjadi sebesar 15 % dari harga rumah dan 20 % untuk rumah kedua, serta 25 % untuk rumah ketiga. Sedangkan untuk rumah tapak dengan luasan 22-70 m2, perubahan LTV ini membuat pembeli cukup membayar DP sebesar 15 % untuk rumah kedua dan 20 % untuk rumah ketiga.

Aturan ini juga berlaku untuk pembelian kredit rumah susun (rusun). Pembeli rusun pertama dengan luas lebih dari 70 m2 bisa membayar DP hanya sebesar 15 persen. Sedangkan untuk rusun kedua dikenakan 20 % dan rusun ketiga sebesar 25 %.

Sementara itu untuk pembelian rusun pertama dengan luas 22-70 m2 dikenakan pembayaran DP sebesar 10 %, rusun kedua 15 %, dan rusun ketiga 20 %. Besaran DP rusun dengan luas 22-70 m2 sama dengan besaran DP yang harus dibayarkan untuk rumah seluas 21 m2, namun bedanya tidak ada pembayaran DP untuk pembelian rusun pertama.

Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Agustus 2016.

ce80f608-ba9a-4c84-b8b8-518b219b8135

 

Sumber : kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *